Lisensi Software

Pengertian Software (perangkat lunak) Komputer

A. Pengertian Lisensi Software

Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut.

B. Kegunaan Lisensi pada Software

Secara umum kegunaan lisensi pada software adalah untuk tanda bahwa software yang digunakan adalah buah karya cipta dari seseorang atau perusahaan yang memiliki hak cipta, sehingga pengguna software tidak boleh melakukan tindakan komersial tanpa adanya ijin dari pengembang software. Selain itu fungsi lain dari lisensi pada software adalah untuk media pengamanan, karena ada banyak perangkat lunak yang mewajibkan penggunanya jika ingin menginstall produknya maka harus membeli lisensi supaya program aplikasi bisa berjalan dengan baik, sehingga jika pengguna tidak membeli lisensi, maka performa dari program aplikasi tidak akan maksimal.

C. Jenis-jenis Lisensi Software

  • Proprietary Software, adalah sebuah lisensi pada sebuah karya perangkat lunak yang berfungsi untuk tanda hak cipta bahwa seseorang wajib meminta ijin atau bahkan di larang untuk menyebarluaskan, menjual, menggunakan atau bahkan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Biasanya lisensi seperti ini dimiliki oleh pembuat atau pemilik software utama.
  • Commercial Software, adalah sebuah lisensi software yang biasanya di miliki oleh perusahaan perangkat lunak, karena tujuan utama dari pengembangan software adalah untuk kepentingan bisnis, sehingga lisensinya adalah komersial, Untuk menggunakan software dengan lisensi seperti ini, dibutuhkan proses pembelian atau penyewaan lisensi bagi para penggunanya.
  • Public Domain, adalah sebuah perangkat lunak atau software yang di ciptakan namun tidak memiliki hak cipta, sehingga para pengembang bisa dengan bebas untuk melakukan berbagai hal terhadap source code utamanya, karena pencipta pertama tidak memberikan lisensi apapun atau bersifat public.
  • Free Software, adalah sebuah program aplikasi perangkat lunak yang diciptakan dengan lisensi bebas pakai, alias pengguna bisa dengan bebas menggunakan software tanpa harus membeli lisensinya, namun pengguna tidak boleh melakukan modifikasi karena hal tersebut dilarang dan software telah memiliki hak cipta.
  • Shareware, adalah sebuah program aplikasi yang memiliki lisensi dengan mengijinkan pengguna untuk menyebarluaskan salinan dari program aplikasi tersebut, namun ketika perangkat lunak digunakan secara terus menerus, maka pihak pengembang berhak untuk meminta bayaran dari lisensi tersebut.
  • General Public License, adalah suatu ketentuan yang mencakup pendistribusian perangkat lunak dimana pengguna dapat melakukan copy-left, pengembang dengan lisensi ini memberikan akses kepada publik untuk bisa menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi ini.
  • Open Source, Lisensi software yang satu ini pasti sering kita dengar. Software yang memiliki lisensi seperti ini artinya public dapat mengetahui kode sumber utamanya yang menyusun sebuah program aplikasi, sehingga public dapat melakukan modifikasi, namun tidak sebuah software yang memiliki lisensi open source adalah free software.

Pengertian Lisensi pada Software Beserta Kegunaan Lisensi pada Software